5 Desember 2022 14:46
Kepada Yth: PPK yang paketnya telah selesai diproses oleh Pokja Pemilihan / PP, diminta untuk segera mengisi e-Kontrak pada Aplikasi SPSE (https://lpse.acehtengahkab.go.id/eproc4/)
Mulai Tahun Anggaran 2021, PPK wajib melengkapi data e-Kontrak maksimal 30 hari kalender setelah Penandatanganan Kontrak berakhir (Untuk Tender Cepat setelah Upload Dokumen Penawaran).
Apabila data e-Kontrak tidak dilengkapi, maka PPK tidak dapat membuat paket baru.
Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Lampiran: