14 April 2015 11:19



Menindaklanjuti
ketentuan Ps 22 dan Ps 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan dengan mempedomani tata cara penyusunan RUP
sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala LKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  kami selaku Pengguna Anggaran Dinas Syari’at
Islam   Kabupaten Aceh Tengah dengan ini mengumumkan
kepada masyarakat luas dan seluruh pihak Rencana Umum Pengadaan pada Dinas
Syari’at Islam  Kabupaten Aceh Tengah
TA.2015 sesuai data terlampir. (RUP ini sebelumnya sudah ditayangkan pada Fitur
SIRUP Aplikasi LPSE Kabupaten Aceh Tengah)

Demikian untuk diketahui dan dimaklumi.



Pengguna Anggaran (PA),



DINAS SYARI’AT ISLAM  KABUPATEN ACEH
TENGAH TA. 2015








dto

Drs. H. Alam Syuhada, MM

Nip. 19670123 199211 1 001

Lampiran: